Etika Profesi di Bidang IT (Informasi
dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan
Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi
di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode Etik Pengguna
Internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang
bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak
cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan
orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya
bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Contoh Kode Etik
Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor dan Kampus
Kode etik penggunaan fasilitas
internet di kantor dan kampus hampir sama dengan kode etik pengguna internet
pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas
yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau nstansi.
Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
1. Menghindari
penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor kantor dan kampus atau
untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor
kantor dan kampus kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet
kantor kantor dan kampus.
4. Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor kantor dan kampus dalam penggunaan fasilitas
internet.
Dunia internet sekarang ini
seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di
dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet.
Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat
banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan
dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang
disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan
internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah
harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak
ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi
yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk
mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas
memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari
lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun
umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir
pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap
pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril
dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu
lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang
bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap
resource yang dimiliki.
Dalam
kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui
mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun
lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum
adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting,
Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi
yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik
penggunaan internet di perusahaan dan universitas, divisi IT yang notabene
memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya
harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan
internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor dan kampus:
1.
Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang
kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek.
2.
Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang
pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal
(singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum).
3.
Tulis pesan secara singkat, tidak usah
bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
4.
Menggunakan huruf kapital hanya pada awal
kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena
seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak.
5.
Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan
tepat.
6.
Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan
perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi.
7.
Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan
maksud.
8.
Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan
informasi kontak.
9.
Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang
Source:
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
http://zoggidian.blogspot.co.id/2013/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan_709.html