Senin, 25 April 2016

Perbedaan Audit Around The Computer dengan Audit Through The Computer Dan Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara

PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.

PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.

Audit around the computer dilakukan pada saat:

1.       Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2.       Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
3.       Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
4.       Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:

Kelebihan: 
1.       Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2.       Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan: 
1.       Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
2.       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
3.       Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
4.       Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
5.       Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.


PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER 
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.

Audit through the computer dilakukan pada saat:

1.       Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2.       Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:

Kelebihan:
1.       Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
2.       Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
3.       Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4.       Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5.       Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.

Kelemahan:
1.       Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2.       Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.


PERBEDAAN ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit. 
AUDIT AROUNF THE COMPUTER
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
1.       Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
2.       Melihat keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
3.       Auditor harus besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang
4.       mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
1.       Volume input dan output.
Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.
2.       Pertimbangan efisiensi.
Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.


PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM
 Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND  
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
  Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
   Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds • Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan.  Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.
Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture (Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk undang-undang  dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Sumber :


http://yudistiranugraha.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai.html
http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/03perbedaan-audit-around-computer-dengan.html
http://kitakuliahlagi.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://wwwmikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/21/metode-audit-sistem-informasi-2/
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/04/12/perbedaan-auditing-around-the-computer-dan-through-the-computer/
http://grungechy270410.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://firdaussubakti.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Audit