Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Jadi, Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu
kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan .
Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri-ciri profesionalisme:
Ciri-ciri profesionalisme:
·
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
·
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesionalisme
Merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Apakah Kode Etik Itu?
Kode etik membantu menciptakan
lingkungan didalam sebuah profesi dimana perilaku etika menjadi norma. Kode
etik juga berfungsi sebagai penuntun atau pengingat bertindak cara dalam
situasi tertentu. Kode etik dapat digunakan untuk mendukung posisi seseorang
dalam kegiatan tertentu.
Jenis-Jenis Ancaman
(Threats) Melalui IT
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup
ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama
sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem
Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data)
atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak
sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau
hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka
mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem
tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2.
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan
dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem
tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan
Sistem tersebut.
3.
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan
dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang
mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai
scriptless melalui jaringan Internet.
4.
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya.
“Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data
yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5.
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer
atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya
menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka
akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6.
Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7.
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan
kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.
Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
ataupun data kesehatan dari “korban”.
Sumber: