Rabu, 22 Juni 2016

Kode Etik Dalam Penggunaan IT

Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

               Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika

a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.       Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.       Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.       Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.       Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.       Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.       Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.       Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.       Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.   Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.   Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.   Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.   Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.   Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.   Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor dan Kampus
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor dan kampus hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau nstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
1.       Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor kantor dan kampus atau untuk kepentingan sendiri.
2.       Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kantor dan kampus kepada pihak luar secara ilegal.
3.       Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor kantor dan kampus.
4.       Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor kantor dan kampus dalam penggunaan fasilitas internet.
Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
              Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan dan universitas, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor dan kampus:
1.       Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek.
2.       Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum).
3.       Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
4.       Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak.
5.       Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
6.       Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi.
7.       Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
8.       Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak.
9.       Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang


Source:  
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
http://zoggidian.blogspot.co.id/2013/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan_709.html

Senin, 25 April 2016

Perbedaan Audit Around The Computer dengan Audit Through The Computer Dan Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara

PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.

PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.

Audit around the computer dilakukan pada saat:

1.       Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2.       Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
3.       Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
4.       Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:

Kelebihan: 
1.       Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2.       Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan: 
1.       Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
2.       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
3.       Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
4.       Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
5.       Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.


PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER 
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.

Audit through the computer dilakukan pada saat:

1.       Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2.       Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:

Kelebihan:
1.       Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
2.       Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
3.       Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4.       Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5.       Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.

Kelemahan:
1.       Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2.       Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.


PERBEDAAN ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit. 
AUDIT AROUNF THE COMPUTER
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
1.       Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
2.       Melihat keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
3.       Auditor harus besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang
4.       mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
1.       Volume input dan output.
Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.
2.       Pertimbangan efisiensi.
Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.


PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM
 Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND  
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
  Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
   Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds • Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan.  Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.
Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture (Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk undang-undang  dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Sumber :


http://yudistiranugraha.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai.html
http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/03perbedaan-audit-around-computer-dengan.html
http://kitakuliahlagi.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://wwwmikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/21/metode-audit-sistem-informasi-2/
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/04/12/perbedaan-auditing-around-the-computer-dan-through-the-computer/
http://grungechy270410.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://firdaussubakti.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Audit

Senin, 28 Maret 2016

Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme dan Kode Etik Profesionalisme serta Jenis-jenis Ancaman melalui IT

Pengertian Etika

      Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Pengertian Profesi

      Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.       Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.       Suatu teknik intelektual.
3.       Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.       Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.       Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.       Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.       Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.       Pengakuan sebagai profesi.
9.       Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.   Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Jadi, Pengertian Etika Profesi

      Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Ciri-ciri profesionalisme:
·         Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
·         Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·         Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·         Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Kode Etik Profesionalisme
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Apakah Kode Etik Itu?
Kode etik membantu menciptakan lingkungan didalam sebuah profesi dimana perilaku etika menjadi norma. Kode etik juga berfungsi sebagai penuntun atau pengingat bertindak cara dalam situasi tertentu. Kode etik dapat digunakan untuk mendukung posisi seseorang dalam kegiatan tertentu.

Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
1.       Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2.       Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.

3.       Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.

4.       Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”

5.       Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

6.       Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.

7.       Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.


Sumber: